Rabu, 03 Juni 2020

SEDERHANA

etika dan hukum dalam berinternet
***sebuah konsep***


Beberapa tahun berlakangan ini sering kita dengar dan lihat di media beberapa kasus hukum yang berhubungan dengan dunia internet. 5 contoh kasus yang cukup populer seperti dilansir akurat.co antara lain :

  1. Prita Mulyasari, divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 204 juta atas dakwaan pencemaran nama baik.
  2. Ariel " Noah", divonis 3.5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta pada kasus pornografi.
  3. Baiq Nuril, divnis 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta atas dakwaan penyebaran penyebaran konten bermuatan asusila.
  4. Ahmad Dhani, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan pencemaran nama baik bermuatan penghinaan.
  5. Rius Vernandes, dituntut oleh Maskapai Garuda Indonesia atas tuduhan pencemaran nama baik karena telah telah mengunggah menu makan kelas bisnis dengan tulisan tangan pada instagram pribadinya.

banyak kasus yang berhubungan dengan dunia internet ini tidak lain dipengaruhi oleh berlakunya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Beberapa tipe kasus yang disoroti pada undang - undan tersebut antara lain :

  • Kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pemerasan
  • Penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen
  • Ujaran kebencian atau permusuhan (SARA)
  • Ancaman kekerasan / teror pribadi

Lantas bagaimana agar kita tidak terjebak dalam kasus yang seperti tersebut?

Beberapa platform atau media sosial seperti facebook, youtube, dan instagram sebenarnya sudah membantu para penggunanya untuk berhati - hati dalam memuat konten di paltform yang mereka punya. Mereka sudah menetapkan rambu - rambu yang harus dipatuhi para penggunanya. hal itu dikenal dengan istilah Community Guidelines atau Standar / Panduan Komunitas. Rambu - rambu yang terdapat di sana antara lain tidak diperkenankan untuk memposting hal - hal yang berbau pornografi, penghinaan SARA, ancaman, dan lain lain. Bahkan ada sanksi yang dikenakan kepada pengguna yang melanggar dari mulai peringatan sampai dengan di-banned, tidak diperkenankan untuk menggunakan sosial media tersebut.

Selain itu, Majlis Fatwa Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa tentang etika atau aturan yang harus dipatuhi jika bermuamalah melalui media sosial. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No. 24 tahun 2017.

SEBUAH KONSEP

Sebagai manusia, terlebih bagi seorang muslim, seharusnya tidak perlu khawatir akan "terpeleset" dan terjebak dalam kasus - kasus yang disinggung di atas. Yang harus dilakukan adalah menerapkan akhlaqul karimah selain di dunia nyata, juga di dunia maya. Ujaran kebencian, pornografi, perjudian, ancaman, penyebaran berita bohong adalah hal - hal yang haram dilakukan oleh seorang muslim dalam kesehariannya (di dunia nyata). Menghindari hal - hal yang diharamkan tersebut harus "dibawa" juga ketika beraktifitas di dunia maya.

Permasalahan yang sering timbul adalah terkadang kita melakukan hal tersebut dengan tanpa sadar mungkin karena terbawa emosi sehingga tidak sempat berfikir panjang akan akibatnya.Selalu cek kembali hal - ha yang akan kita sampaikan, yang akan diposting, diupload di dunia maya. Karena ketika sudah diposting, hal tersebut sudah menjadi konsumsi publik dengan berbagai tanggapan dan resiko kemungkinannya.
Terakhir dengan terbiasa dan selalu dzikrullah, insyaAllah kita akan selalu terjaga dari hal - hal yang tidak kita inginkan. Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perempuan dan Internet Tulisan kali ini bisa dikatakan sebagai penegasan kembali dari apa yang telah disampaikan pada tulisan - tulisan ...